23 May, 2022
Pada 9 Maret 2023, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan
Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana,
dan Deputi Bidang Teknologi Informasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Andi Maulana,
meluncurkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 35203 di Jakarta.
Peluncuran ini merupakan langkah nyata Indonesia dalam memberikan kejelasan skema hukum dan
teknis bagi bisnis biometana. Dengan dukungan GGGI, pemerintah Indonesia mendorong investasi
biogas dan biometana melalui akomodasi bisnis biogas dalam KBLI 2020 dengan kategori
perizinan 35203.
Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menargetkan kontribusi biogas pada bauran energi
nasional sebesar 489,8 juta m3 pada tahun 2025. Data Ditjen EBTKE Kementerian ESDM mencatat
bahwa pada 2022, total implementasi biogas mencapai 47,72 juta meter kubik yang berasal dari
52.113 unit fasilitas biogas, baik untuk rumah tangga, komunal, maupun industri.
Pengembangan biogas menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya pengembangan energi
baru terbarukan (EBT), terutama di sektor bioenergi. Bisnis biogas turut berkontribusi pada
ketahanan energi, pengurangan impor energi, serta lingkungan yang lebih baik. Program
pengembangan biogas meliputi biogas rumah tangga, biogas komunal, biogas industri,
biometana, dan Compressed Biomethane Gas (CBG). CBG merupakan biogas murni yang berasal dari
bahan baku seperti limbah industri kelapa sawit, pertanian, peternakan, dan perkotaan.
Peluncuran KBLI 35203 diharapkan mendorong produksi biogas dalam skala industri. Sebelumnya,
pemanfaatan biogas lebih banyak dilakukan pada skala rumah tangga dan komunal. Dengan
dukungan pengembangan skala industri, diharapkan capaian biogas akan terus meningkat. Dengan
sejumlah kemudahan yang ditawarkan, biogas berpotensi menggantikan gas bumi dan elpiji.
Dalam pengembangan biogas, Kementerian ESDM bekerja sama dengan Global Green Growth
Institute (GGGI), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Tengah
dan Kalimantan Timur, serta Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ)
GmbH.
Untuk mengetahui lima langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan perizinan biogas sebagai
bahan bakar lain, klik di sini.